AIR FREIGHT

Air freight merupakan transportasi pengiriman barang dari tempat asal ke tujuan dengan menggunakan moda transportasi udara.

SEA FREIGHT

Sea freight adalah transportasi pengiriman barang melalui area lautan dari lokasi asal ke lokasi tujuan.

TRANSPORT

Moda transportasi darat sesuai kebutuhan untuk pengangkutan dari bandara atau pelabuhan ke gudang, atau dari gudang ke gudang dengan penanganan profesional.

About Us

PT DEKA PUTRA TRANSINDO adalah perusahaan Jasa Export Import Internasional yang berpengalaman dan terdaftar secara legal pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Selama sepuluh tahun terakhir kami telah berpengalaman menangani berbagai pengiriman barang import dan export meliputi barang barang Engeineering, Manufacture, Consumer Goods, Penerbangan dan lain lain dari berbagai Negara di dunia seperti USA, Jepang, Perancis, Italy dan Australia. Kami selalu berupaya berikan solusi atas pengiriman barang import customer kami karena motto kami “ Kami adalah Mitra Solusi Import Anda.



Our Service

Jasa Undername

Gunakan perizinan milik kami dengan gratis dengan jaminan barang keluar sampai ketempat.

Custom Clerance

Memahami segala peraturan tentang Kepabeanan dan kami memiliki koneksitas dengan para petugas kepabeanan.

Borongan Resmi

Menangani pengiriman barang yang bisa disebut “terlarang” menjadi resmi dengan mengikuti alur peraturan dan regulasi.

Door To Door

Kami akan menjemput barang import langsung dari supplier dan mengantarkannya sampai tempat tujuan.

Latest News

Mau Impor barang secara resmi? Baca ini dulu.

Mau Impor barang secara resmi? Baca ini dulu.



Untuk melakukan impor barang secara resmi di Indonesia, pertama-tama Anda perlu mengurus izin impor dan mendapatkan Angka Pengenal Importir (API). Kemudian, Anda harus menyiapkan dokumen impor seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang), faktur, packing list, dan dokumen terkait lainnya. Setelah itu, Anda akan membayar bea masuk dan pajak impor, serta mengikuti proses pengangkutan dan pemeriksaan barang. 

Berikut langkah-langkah lebih detail:

1. Persiapan Izin dan Legalitas:

  • Mendaftar sebagai Importir:Anda perlu mendaftar sebagai importir dan mendapatkan API (Angka Pengenal Importir). 
  • Dokumen Perusahaan:Siapkan dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan seperti akta perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
  • Izin Impor:Beberapa komoditi mungkin memerlukan izin impor khusus dari Kementerian terkait. 

2. Persiapan Dokumen:

  • Dokumen Impor Umum: Faktur (invoice), packing list, bill of lading/air waybill, certificate of origin, dan Purchase Order (PO). 
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang): Formulir yang menyatakan detail barang yang diimpor. 
  • Dokumen Tambahan: Sertifikat kesehatan, sertifikat halal, atau sertifikat mutu jika diperlukan. 

3. Proses Impor:

  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Sampaikan PIB ke Kantor Pabean yang bertanggung jawab. 
  • Pembayaran Bea Masuk dan Pajak: Lakukan pembayaran bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh (Pajak Penghasilan). 
  • Pengangkutan Barang: Pilih jasa pengiriman yang tepat dan aman. 
  • Pemeriksaan Fisik: Barang akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai. 
  • Pengeluaran Barang: Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil barang impor. 

4. Tips Tambahan:

  • Pilih Freight Forwarder yang Terpercaya:Gunakan jasa freight forwarder yang berpengalaman untuk membantu mengurus dokumen dan pengiriman. 
  • Ketahui Larangan dan Pembatasan Impor:Periksa apakah barang yang ingin diimpor termasuk dalam daftar barang yang dilarang atau dibatasi impornya. 
  • Konsultasi:Jika perlu, konsultasikan dengan ahli kepabeanan atau bea cukai untuk memastikan semua proses berjalan lancar. 

Dengan mengikuti langkah-langkah ini dan memahami regulasi yang berlaku, Anda dapat melakukan impor barang secara resmi dan legal di Indonesia. 

Sebagai perusahaan yang berpengalaman, kami bisa membantu anda mengirim barang dengan mudah baik dari dalam maupun luar negeri. Kalian bisa menghubungi Layanan Customer Care kami yang bisa kalian akses di sini

Syarat syarat barang bisa inspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan

Syarat syarat barang bisa inspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan

 


Syarat Inspeksi laporan surveyor

Berikut syarat-syarat agar barang bisa diinspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan:

# Dokumen Wajib

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

2. Invoice

3. Packing List

4. Bill of Lading/Air Waybill

5. Dokumen kepabeanan lainnya

6. Izin impor (jika diperlukan)

7. Dokumen asuransi (jika ada)

 

# Kriteria Barang

1. Barang memiliki nilai di atas Rp 1 juta

2. Barang untuk tujuan perdagangan

3. Barang memerlukan izin khusus

4. Barang terkena regulasi kepabeanan

5. Barang memiliki risiko tinggi (misalnya barang berbahaya)

 

# Persyaratan Teknis

1. Barang harus dalam kondisi baik

2. Barang harus sesuai dengan deskripsi

3. Barang harus memiliki label dan kemasan yang jelas

4. Barang harus memenuhi standar keselamatan

 

# Prosedur Inspeksi

1. Pemberitahuan impor harus disampaikan sebelum barang tiba

2. Surveyor harus dihubungi sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan

3. Barang harus siap untuk diinspeksi

4. Dokumen harus lengkap dan akurat

 

# Waktu dan Biaya

1. Waktu inspeksi: biasanya 1-3 hari kerja

2. Biaya inspeksi: tergantung jenis barang dan surveyor

3. Biaya penyimpanan: jika barang tidak segera diambil

 

# Lembaga yang Berwenang

1. Kementerian Perdagangan RI

2. Kementerian Keuangan RI

3. Badan Pengusahaan Kawasan Berikat (BPKB)

4. Surveyor independen yang terdaftar

 

# Peraturan yang Berlaku

1. Peraturan Pemerintah No. 85/2019 tentang Kawasan Berikat

2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2019 tentang Impor

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 221/2019 tentang Kepabeanan

 

Pastikan Anda memeriksa peraturan terkini dan berkonsultasi dengan ahli logistik atau konsultan impor untuk memastikan kesesuaian prosedur.

Persiapan untuk memulai bisnis impor-expor

Persiapan untuk memulai bisnis impor-expor

 




Proses pengurusan bea cukai (customs clearance) oleh PT Deka Putra Transindo (Deka Cargo) umumnya mengikuti regulasi kepabeanan yang berlaku di Indonesia untuk memastikan barang impor atau ekspor lolos secara legal dan aman. Sebagai perusahaan freight forwarding, PT Deka membantu meminimalkan risiko hambatan dengan skema penanganan sebagai berikut:

1. Penyiapan Dokumen Wajib (Pre-Clearance)

PT Deka mengoordinasikan pengumpulan dokumen utama dari pihak importir/eksportir untuk dasar verifikasi awal di Bea Cukai. Dokumen tersebut meliputi:

  • Invoice dan Packing List
  • Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
  • Certificate of Origin (COO) / Sertifikat Asal Barang
  • Legalitas Importir seperti Angka Pengenal Importir (API-U untuk barang dagangan umum atau API-P untuk produsen).

2. Pengajuan PIB/PEB & Penilaian Jalur (Clearance)

Setelah dokumen lengkap, PT Deka melakukan input data ke sistem kepabeanan untuk menerbitkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sistem Bea Cukai kemudian menganalisis profil risiko barang untuk menentukan klasifikasi jalur pengeluaran:

  • Jalur Hijau: Dokumen langsung disetujui tanpa pemeriksaan fisik, barang bisa langsung keluar setelah pembayaran pajak selesai.
  • Jalur Kuning: Dokumen memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai sebelum disetujui.
  • Jalur Merah: Barang wajib melalui pemeriksaan fisik. Jika masuk jalur ini, PT Deka akan mendampingi proses inspeksi lapangan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) dan Instruksi Pemeriksaan (IP).

3. Penetapan Pajak & Biaya Pabean

Bea Cukai akan menetapkan nominal bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berdasarkan klasifikasi jenis barang (HS Code) dan nilai barang yang diajukan. Importir wajib melakukan pelunasan tagihan ini agar dokumen persetujuan pengeluaran barang dapat diterbitkan.

4. Pengeluaran Barang (Post-Clearance)

Setelah semua kewajiban administrasi dan pembayaran selesai, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean/pelabuhan untuk dikirim langsung ke alamat tujuan.


Metode Pendampingan dari PT Deka: Bagi pelaku bisnis yang belum memiliki izin impor resmi, PT Deka menyediakan opsi Jasa Undername (menggunakan nama perusahaan mereka sebagai importir resmi) serta layanan Import Borongan (All-In) atau Door to Door untuk mempermudah seluruh alur logistik di atas dalam satu biaya terpadu.

Informasi detail mengenai regulasi kepabeanan dan konsultasi layanan ini dapat diakses langsung melalui Layanan FAQ PT Deka Putra Transindo.

 


Cara import bagi pemula

Cara import bagi pemula




Bagi para pelaku usaha, mendatangkan bahan baku atau produk jadi dari luar negeri sering kali menjadi tantangan tersendiri. Mulai dari urusan regulasi yang rumit, pengurusan dokumen, hingga kekhawatiran barang rusak di jalan.

PT.DEKA PUTRA TRANSINDO Kami hadir sebagai solusi satu pintu (one-stop solution) untuk kebutuhan import Anda secara legal, cepat, dan aman.

Apa saja yang kami tawarkan?

  1. Layanan Door-to-Door (D2D): Barang kami jemput dari supplier di luar negeri dan kami antar sampai ke alamat Anda.

  2. Pengurusan Dokumen Lengkap: Anda terima beres, biar kami yang urus seluruh proses kepabeanan (customs clearance).

  3. Pilihan Jalur Pengiriman: Tersedia jalur laut (Sea Freight) untuk kuantitas besar yang lebih hemat, maupun jalur udara (Air Freight) untuk pengiriman super cepat.

Jangan biarkan urusan logistik menghambat perkembangan bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan import Anda bersama tim ahli kami sekarang.

👉 Hubungi kami di: 0878 6511 7830/0813 8508 0898 / www.dekacargo.com

#JasaImportResmi #ImportBorongan #ForwarderTerpercaya #SupplyChain #LogistikIndonesia #PeluangBisnis#pt.dekaputratransindo#dekacargo

Cara belajar import

Cara belajar import

 




Belajar impor barang dari luar negeri bisa dimulai dari langkah-langkah praktis tanpa harus langsung memiliki modal besar. Berikut adalah panduan tahap demi tahap untuk Anda yang ingin mulai belajar: 

1. Riset Produk dan Pasar

Langkah awal yang paling krusial adalah menentukan apa yang ingin Anda datangkan. 

  • Pilih Barang Populer: Fokus pada kategori yang permintaannya tinggi di Indonesia, seperti 
  • Cek Potensi Keuntungan: Pastikan margin keuntungan cukup setelah menghitung biaya pengiriman dan pajak. 

 

2. Mencari Supplier Terpercaya

Gunakan platform B2B internasional untuk menemukan pemasok yang aman. 

  • Platform Utama: Situs seperti Alibaba (untuk grosir besar), AliExpress (untuk jumlah kecil), atau Made-in-China.
  • Verifikasi: Pilih supplier dengan status Verified Supplier atau yang mendukung Trade Assurance untuk melindungi pembayaran Anda jika barang tidak sesuai atau tidak sampai.
  • Negosiasi: Jangan ragu untuk meminta sampel produk terlebih dahulu guna memastikan kualitasnya sebelum memesan dalam jumlah banyak. 

 

3. Pahami Regulasi dan HS Code 

Setiap barang yang masuk ke Indonesia memiliki aturan mainnya sendiri.

  • HS Code (Harmonized System): Anda wajib mengetahui Kode HS barang untuk menentukan besaran bea masuk, PPN impor, dan apakah barang tersebut memerlukan izin khusus (Lartas).
  • Dokumen Wajib: Siapkan dokumen dasar seperti Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB). 

 

4. Pilih Jalur Pengiriman 

Ada dua cara umum bagi pemula:

  • Impor Mandiri: Anda mengurus semua dokumen dan pajak sendiri. Ini memerlukan izin seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Importir).
  • Jasa Forwarder (Door-to-Door): Banyak pemula memilih menggunakan jasa ekspedisi borongan. Mereka yang akan mengurus pengambilan barang di luar negeri hingga pengantaran ke alamat Anda, termasuk urusan bea cukai, dengan biaya per kilogram atau per meter kubik (CBM). 

 

5. Simulasi Biaya 

Jangan hanya melihat harga barang di aplikasi. Hitung juga:

  • Harga beli barang + Biaya pengiriman internasional (Freight).
  • Asuransi pengiriman.
  • Bea Masuk (rata-rata 7,5% atau tergantung HS Code).
  • PPN Impor (11%) dan PPh (jika ada).
  • Biaya penanganan (handling) di pelabuhan/bandara. 


Tips Tambahan: Bergabunglah dengan Komunitas importir atau ikuti kursus singkat untuk mendapatkan mentor. Hal ini sangat membantu untuk menghindari penipuan atau kesalahan prosedur yang bisa menyebabkan barang tertahan di Bea Cukai. 

Jasa import door to door itu apa sih

Jasa import door to door itu apa sih

 



Import door to door

Import door to door adalah layanan pengiriman barang dari luar negeri di mana penyedia jasa (freight forwarder) menangani seluruh proses pengiriman, mulai dari penjemputan barang di alamat pengirim (pabrik/gudang) hingga pengantaran langsung ke alamat penerima. 

Secara sederhana, Anda sebagai pembeli cukup menunggu barang sampai di depan pintu rumah atau gudang tanpa perlu mengurus prosedur yang rumit sendiri. 

 

Apa saja yang diurus oleh penyedia jasa?

Dalam layanan ini, pihak ekspedisi bertanggung jawab atas: 

  • Penjemputan: Mengambil barang dari lokasi pengirim di luar negeri.
  • Pengiriman: Mengatur transportasi internasional, baik melalui jalur laut maupun udara.
  • Kepabeanan (Customs): Mengurus dokumen impor, bea masuk, dan pajak (PPN/PPh) di Bea Cukai.
  • Pengantaran Akhir: Mengirimkan barang dari pelabuhan/bandara tujuan langsung ke alamat Anda. 



Mengapa layanan ini populer?

Layanan ini sangat disukai oleh importir pemula atau pelaku UMKM karena beberapa alasan: 

  1. Praktis: Tidak perlu pusing dengan dokumen impor yang kompleks.
  2. Efisiensi Waktu: Prosesnya cenderung lebih cepat karena ditangani oleh tenaga profesional.
  3. Biaya Terukur: Biasanya biaya sudah mencakup semua komponen (all-in), sehingga lebih mudah untuk menghitung modal. 

Catatan Penting: Pastikan Anda memilih jasa yang resmi dan legal. Ada layanan door to door yang bersifat ilegal (sering disebut borongan non-resmi) yang berisiko barang tertahan oleh otoritas karena tidak memiliki dokumen pendukung yang sah.

ContactForm

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Alamat